Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi

PONOROGO – Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

MBF ditangkap setelah terbukti membobol rumah tetangganya sendiri, Sugito (56), pada Senin (12/1/2026). Aksi pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang dipantau korban melalui ponsel.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban berada di luar rumah. Ketika membuka aplikasi CCTV, korban melihat seorang pria masuk ke dalam rumahnya melalui bagian belakang. Korban segera pulang dan mendapati atap rumah dalam kondisi terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah uang tunai di dalam almari kamar utama dan kamar anaknya telah hilang. Selain itu, dua gelang emas seberat total 17 gram milik istri korban juga raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17.665.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo. Berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan identitas pelaku dengan jelas, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MBF beserta barang bukti.

Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan merusak bagian atap.

“Berbekal rekaman CCTV, anggota kami dengan cepat mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.665.000, perhiasan, serta pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar IPTU Agus.

Kapolsek juga mengapresiasi kewaspadaan korban yang memasang CCTV di rumahnya. Menurutnya, teknologi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana secara cepat dan akurat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta memasang perangkat keamanan, khususnya di titik-titik rawan. Kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp2.665.000, satu tas selempang hitam merek LIVE S, dua celana jeans warna biru muda dan abu-abu, dua kaos oblong warna hitam dan motif Reog, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tnt) 

Baca Juga:
https://www.anekakabar.com/2026/01/pemuda-sukorejo-bobol-rumah-tetangga.html

Berita Terbaru

  • Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi
  • Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi
  • Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi
  • Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi
  • Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi
  • Pemuda Sukorejo Bobol Rumah Tetangga, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Ditangkap Polisi

Posting Komentar

Ad
Ad