Pedoman Media Siber


ANEKAKABAR.COM
Beraneka Kabar, Satu Portal

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen ANEKAKABAR.COM dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


1. Ruang Lingkup

ANEKAKABAR.COM merupakan media siber yang menyajikan konten jurnalistik berupa teks, foto, video, infografis, dan bentuk multimedia lainnya yang diproduksi dan dipublikasikan secara daring.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita yang dipublikasikan melalui ANEKAKABAR.COM telah melalui proses verifikasi.

  2. Berita yang belum terverifikasi secara menyeluruh wajib diberi keterangan yang jelas kepada publik.

  3. Dalam hal tertentu, media dapat memuat berita yang bersifat mendesak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberimbangan.


3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. ANEKAKABAR.COM dapat memuat konten dari pembaca seperti opini, artikel, foto, atau video.

  2. Seluruh konten buatan pengguna menjadi tanggung jawab penulis, namun redaksi berhak melakukan penyuntingan tanpa mengubah substansi.

  3. Konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, kekerasan, fitnah, dan pelanggaran hukum tidak akan dipublikasikan.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Setiap kesalahan pemberitaan akan segera dilakukan ralat, koreksi, dan/atau klarifikasi.

  2. Ralat dan koreksi dilakukan secara proporsional dan disertai penjelasan yang jelas.

  3. Hak jawab dan hak koreksi dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak akan dicabut kecuali atas pertimbangan hukum, keselamatan narasumber, atau kesepakatan dengan Dewan Pers.

  2. Pencabutan berita disertai dengan penjelasan yang dapat diakses oleh publik.


6. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Setiap iklan, advertorial, atau konten berbayar akan diberi penanda yang jelas.

  2. Pemisahan tegas antara produk jurnalistik dan konten komersial menjadi prinsip utama redaksi.


7. Hak Cipta

  1. Seluruh konten yang dimuat di ANEKAKABAR.COM dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

  2. Penggunaan kembali konten wajib mencantumkan sumber dan mendapatkan izin dari redaksi.


8. Tanggung Jawab Redaksi

ANEKAKABAR.COM bertanggung jawab penuh atas seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


9. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui mekanisme yang difasilitasi oleh Dewan Pers.


10. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi ANEKAKABAR.COM dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berintegritas.



https://www.anekakabar.com/p/pedoman-media-siber.html

Posting Komentar

Ad
Ad