KEJ


ANEKAKABAR.COM
Beraneka Kabar, Satu Portal

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang akurat, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesional sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik ini mengacu pada Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pers.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman bagi seluruh wartawan dan jajaran redaksi ANEKAKABAR.COM dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab kepada publik.


https://www.anekakabar.com/p/kej.html

Posting Komentar

Ad
Ad