Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual

thumbnail



MUARA TEWEH – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dissiptaka) Kabupaten Barito Utara, menggelar pameran naskah kuno sebagai upaya pelestarian dan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda di daerah setempat, tentang pentingnya warisan intelektual bangsa.

Kepala Dissiptaka Barito Utara, Fakhri Fauzi, di Muara Teweh, Selasa (24/2/2026), mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengenalkan nilai-nilai luhur, budaya, serta jati diri bangsa yang terkandung dalam naskah kuno.

“Kegiatan ini untuk mengenalkan, melestarikan, dan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, mengenai nilai-nilai luhur dan jati diri bangsa yang tersimpan dalam warisan intelektual masa lalu,” ujarnya.

Pameran digelar di Perpustakaan Daerah Barito Utara, Jalan Durian, Muara Teweh, mulai 24 Februari hingga 13 Maret 2026. Kegiatan berlangsung setiap Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Sejumlah naskah kuno yang dipamerkan di antaranya Al Quran tulisan tangan per juz beserta terjemahannya yang ditulis oleh H M Tasin pada 1870 atau telah berusia 156 tahun. Selain itu, terdapat dua naskah khutbah Idul Fitri dan Idul Adha beraksara Arab.

Naskah pertama ditulis tangan oleh H Abdullah bin H M Saleh, kelahiran Muara Teweh, yang disalin pada Sabtu, 4 November 1933 atau 15 Rajab 1352 Hijriah. Naskah kedua ditulis oleh H Abdul Aziz bin H Abdurrahim, yang dikenal sebagai Penghulu Landraat Barito di Kalimantan serta Imam dan Khatib Masjid Jami Muara Teweh, dan wafat pada 1943.

Menurut Fakhri, dua naskah khutbah tersebut masing-masing telah berusia 93 tahun dan 83 tahun. Kedua naskah milik H Ubaidillah Ahmad bin H A Bahagia itu telah terdaftar pada portal digital Khazanah Pustaka Nusantara (Khastara) milik Perpustakaan Nasional RI dan telah memperoleh nomor registrasi nasional.

Sementara itu, naskah Al Quran masih dalam proses alih media atau digitalisasi untuk kemudian didaftarkan ke Khastara.

Fakhri menjelaskan, digitalisasi perlu dilakukan karena kondisi fisik naskah kuno yang umumnya rapuh dan mudah rusak. Melalui alih media digital, isi naskah dapat diamankan dari risiko kepunahan serta tetap dapat diakses oleh generasi mendatang. “Setelah proses digitalisasi selesai, naskah fisik akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi lebih bersih dan terawat,” katanya.

Ia menambahkan, alih media juga bertujuan meningkatkan aksesibilitas. Dengan format digital, naskah kuno Nusantara yang sebelumnya hanya bisa diakses secara terbatas kini dapat diakses lebih luas melalui internet, termasuk oleh peneliti dan akademisi.

Fakhri juga mengajak masyarakat yang memiliki naskah kuno agar bersedia meminjamkannya untuk didigitalisasi dan didaftarkan ke Khastara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki arti penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

“Kegiatan ini menjadi sarana apresiasi, sumber edukasi sejarah, sekaligus upaya penyelamatan naskah kuno dari kepunahan,” pungkas Fakhri Fauzi.

Baca Juga:
https://www.anekakabar.com/2026/02/dissiptaka-kabupaten-barito-utara-gelar.html

Berita Terbaru

  • Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual
  • Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual
  • Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual
  • Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual
  • Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual
  • Dissiptaka Kabupaten Barito Utara Gelar Pameran Naskah Kuno, Dorong Pelestarian dan Digitalisasi Warisan Intelektual

Posting Komentar

Ad
Ad