Memperkuat Pondasi Kepastian Hukum: BPN Barito Utara Gencar Validasi Data untuk Suksesnya PTSL 2026 di Bukit Sawit
Dalam upaya masif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 terus digalakkan. Khususnya di Kabupaten Barito Utara, langkah-langkah strategis dilakukan untuk memastikan program ini berjalan lancar dan tepat sasaran, demi memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat.
Salah satu inisiatif krusial terlihat dari kunjungan koordinasi Tim Satgas Yuridis PTSL 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Charles, S.Sos. Tim ini menyambangi Kantor Kepala Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, dengan misi utama mempercepat implementasi PTSL 2026. Fokus utama kunjungan adalah sinkronisasi data teknis dan yuridis terkait penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), sekaligus memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas para peserta PTSL.
Ditemui di lokasi pada Kamis (19/2/2026), Charles menegaskan bahwa validitas dokumen alas hak merupakan pondasi tak tergantikan dalam seluruh proses sertifikasi tanah. "Kami mendorong seluruh perangkat desa untuk teliti dalam memastikan setiap berkas yang diajukan masyarakat benar-benar lengkap dan sah, baik secara administrasi maupun yuridis," ujarnya. Koordinasi erat di tingkat desa menjadi sangat esensial untuk meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang dan menjamin setiap bidang tanah yang terdaftar telah melalui verifikasi awal yang ketat.
Target dari program PTSL ini, menurut Charles, bukan hanya mengejar kuantitas sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga menjamin kualitas dan kepastian hukum yang mutlak bagi masyarakat pemilik tanah. Sinkronisasi data teknis dan yuridis menjadi kunci untuk memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi warga negara.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menggarisbawahi bahwa PTSL adalah representasi nyata komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat. "PTSL adalah wujud nyata kepedulian pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada pemilik tanah," jelas Primanda. Ia menambahkan, "Sinergi antara kantor pertanahan dan pemerintah desa merupakan faktor penentu keberhasilan program strategis nasional ini."
Primanda juga memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif pemerintah desa dalam membantu pengumpulan dan verifikasi berkas warga. Keterlibatan aparatur desa tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga krusial dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Dengan sinergi yang solid antara Satgas Yuridis dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan PTSL 2026 di Kabupaten Barito Utara akan berjalan mulus, tepat sasaran, dan membawa manfaat nyata berupa kepastian hukum bagi masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Posting Komentar