Pemkab Ajukan Raperda Cadangan Pangan, Kadis KP3 Tegaskan Perkuat Ketahanan dan Stabilitas Harga
Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Barito Utara yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).
Pengajuan Raperda tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem ketahanan pangan dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun gejolak sosial-ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Barito Utara, H. Siswandoyo, Selasa (24/2/2026), menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini merupakan langkah strategis dan sangat relevan dengan kondisi daerah saat ini.
“Kami dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan sangat mendukung penuh diajukannya Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini. Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan cadangan pangan di Kabupaten Barito Utara agar lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Siswandoyo, keberadaan cadangan pangan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama pada saat terjadi bencana seperti banjir dan kebakaran lahan yang kerap berdampak pada distribusi dan produksi pangan.
Ia menjelaskan, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat mengatur mekanisme pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga pengawasan cadangan pangan secara lebih optimal. Hal ini juga akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa dalam sistem cadangan pangan berjenjang.
“Cadangan pangan bukan hanya untuk kondisi darurat dan pascabencana, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen stabilisasi harga, baik di tingkat produsen maupun konsumen. Dengan pengelolaan yang baik, kita bisa melindungi petani saat panen raya agar harga tidak jatuh, sekaligus menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siswandoyo menambahkan bahwa Kabupaten Barito Utara memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan. Komoditas seperti padi, jagung, ubi kayu, pisang, serta ikan air tawar menjadi andalan dalam mendukung ketersediaan pangan daerah.
Namun demikian, tantangan seperti keterbatasan infrastruktur penyimpanan, fluktuasi harga, serta akses distribusi ke wilayah terpencil masih perlu mendapat perhatian serius.
“Melalui Raperda ini, kami berharap pengelolaan cadangan pangan di Barito Utara dapat semakin tertata dan mampu menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau hingga ke tingkat rumah tangga, khususnya bagi masyarakat rawan pangan,” pungkasnya.
Posting Komentar