Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex

thumbnail



Muara Teweh – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di sebuah barak kamar nomor 2 di Jalan Imam Bonjol (Gang Garuda), Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MR (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan inex. Penindakan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam barak.

Saat penggeledahan badan dan tempat tinggal yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan dompet kecil warna hitam berisi tiga bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,82 gram.

Selain itu, dari tas selempang hitam milik tersangka, ditemukan satu butir inex dengan berat bruto 0,72 gram, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan warna hijau, satu timbangan digital kecil warna silver hitam, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.363.000. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, pada Minggu (15/2/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Benar, pada hari Jumat (13/02/2026) sekira pukul 16.15 WIB, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan inex. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Novendra.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara. Sinergi dan dukungan masyarakat sangat kami harapkan demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
https://www.anekakabar.com/2026/02/satresnarkoba-polres-barito-utara.html

Berita Terbaru

  • Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex
  • Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex
  • Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex
  • Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex
  • Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex
  • Satresnarkoba Polres Barito Utara Ringkus Seorang Pemuda di Jalan Imam Bonjol, Diduga Edarkan Sabu dan Inex

Posting Komentar

Ad
Ad