DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025


PURUKCAHU, ANEKAKABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di Aula Gedung DPRD pada Jumat (24/4/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dan dihadiri oleh jajaran legislatif serta eksekutif guna membahas berbagai kebijakan strategis daerah. Fokus utama rapat kali ini diarahkan pada penguatan sektor pertanian dan evaluasi kinerja pembangunan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.


Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, yang hadir bersama seluruh anggota dewan serta tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai elemen pemerintahan ini mempertegas solidnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda birokrasi. Rapat berlangsung khidmat dengan penekanan pada pengambilan keputusan yang transparan serta akuntabel bagi kepentingan publik.


Momen krusial dalam rapat paripurna ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan Ketua DPRD. Kesepakatan tersebut mencakup pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani serta penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai landasan yuridis untuk mengoptimalkan sektor-sektor produktif di wilayah Kabupaten Murung Raya.


Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa penetapan regulasi ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah. “Dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Kelompok Tani ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengoptimalkan peran kelompok tani sebagai ujung tombak pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata kontribusi dewan dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan.


Senada dengan pihak legislatif, Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, memberikan apresiasi atas kerja keras Panitia Kerja (Panja) DPRD dalam merampungkan pembahasan regulasi tersebut. “Ranperda tentang pengelolaan kelompok tani ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” jelas Rahmat. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para petani melalui penguatan kelembagaan dan akses permodalan.


Terkait LKPJ 2025, pemerintah daerah mengakui adanya tantangan seperti pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang akan menjadi fokus evaluasi ke depan. Seluruh rekomendasi yang diberikan oleh DPRD akan dijadikan acuan sistematis dalam penyusunan program kerja pada periode mendatang. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen resmi yang menandai babak baru kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Murung Raya yang lebih sejahtera.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  •  DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025
  •  DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025
  •  DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025
  •  DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025
  •  DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025
  •  DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Raperda Pengelolaan Kelompok Tani serta Evaluasi LKPJ 2025

Posting Komentar