DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani



PURUKCAHU, ANEKAKABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya melaksanakan Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD pada Jumat (24/4/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Selain itu, rapat juga membahas penyerahan keputusan DPRD atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.


Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, hadir mewakili Bupati Murung Raya yang sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif, khususnya panitia kerja (Panja). Kerja keras mereka dalam membahas Ranperda dan LKPJ dinilai menjadi kunci tercapainya kesepakatan krusial bagi kemajuan daerah.


Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata memperkuat sektor agraris di wilayah tersebut. Sektor pertanian dipandang memerlukan payung hukum yang kuat guna menjamin kesejahteraan para pelaku usaha tani di lapangan.


“Ranperda tentang pengelolaan kelompok tani ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pertanian, meningkatkan produktivitas petani, serta mendukung ketahanan pangan daerah,” ujar Rahmat dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat kelembagaan, serta memperluas akses permodalan dan pasar bagi para petani yang menjadi pilar ekonomi masyarakat.


Selain fokus pada sektor pertanian, rapat ini juga menjadi momentum penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Rahmat menjelaskan bahwa instrumen ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk mengukur akuntabilitas pemerintahan. “Rekomendasi DPRD yang disampaikan hari ini merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.


Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan seluruh catatan legislatif, termasuk isu pemerataan pembangunan dan kualitas SDM, sebagai bahan evaluasi utama. “Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh perangkat daerah,” tegas Rahmat. Sinergi ini diharapkan terus terjaga demi mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Murung Raya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani
  • DPRD Murung Raya dan Pemerintah Daerah Sepakati Ranperda Pengelolaan Kelompok Tani

Posting Komentar