Polres Barito Timur Press Relese terkait Empat Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti Puluhan Gram
BARITO TIMUR
– Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil membongkar tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya sepanjang bulan Juni 2026 yang di Pers Release kan di Lounge D'Bartim Senin(29/06/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan empat orang tersangka pria berinisial AJP (24), AR (38), SA (36), dan A (35). Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba secara konsisten.
Kasus pertama terungkap pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 23.15 WIB, di Komplek Terminal Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima. Polisi menangkap tersangka AJP dan menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat 8,27 gram bruto. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mako Polres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan besar pada Selasa, 9 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, dengan menangkap AR tepat di depan Mako Polres Barito Timur beserta 24 paket sabu seberat 54,43 gram bruto. Tidak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, di mana petugas berhasil meringkus tersangka SA pada pukul 13.00 WITA yang diduga kuat berada dalam jaringan yang sama.
Operasi ketiga dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 14.30 WIB, di Jalan Simpang Mangkarap, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Polisi membekuk tersangka A dan menyita satu paket sabu dengan berat 1,54 gram bruto. Secara total, dari ketiga pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Barito Timur menyita 40 paket sabu dengan berat kumulatif 64,24 gram bruto.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah aset berharga yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dua buah timbangan digital, lima buah handphone, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 16.785.000,-. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Barito Timur melalui Kasihumas Polres Bartim AKP EKO SUTRISNO ,SH,MM menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, total sebanyak 10 kasus narkoba telah berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, 7 perkara di antaranya sudah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan (Tahap II) ke JPU Kejaksaan Negeri Barito Timur. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga kamtibmas.
Posting Komentar