PN Sampit Tolak Gugatan Praperadilan Kakal atas Klaim Lahan di PT. MAP
Sampit - Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Kakal bin Kuin Tungai dalam sidang pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Spt, yang digelar Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang PN Sampit.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal menyatakan menolak praperadilan dari Kakal bin Kuin Tungai terhadap Kapolres Kotim Cq. Kasatreskrim Polres Kotim, terkait penetapan tersangkar dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan dan pemalsuan surat di Areal PT. Mulia Argo Permai (MAP).
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan apresiasi atas putusan yang disampaikan oleh PN. Sampit.
"Putusan Hakim Tunggal Denico, S.H. menyatakan Penetapan Tersangka oleh Polres Kotim dalam kasus dugaan tindak pidana perkebunan di PT MAP adalah sah," kata Kabidhumas.
Hal senada disampaikan Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, selaku kuasa hukum Polres Kotim bahwa putusan ini membuktikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polres Kotim telah sesuai prosedur hukum.
"Kami menghormati putusan Hakim dan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku dan fokus menuntaskan berkas perkara ini," tegas Kabidkum
Kabidkum menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di Kabupaten Kotim," ujaknya.
Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum ini, aktivitas perkebunan di wilayah tersebut dapat berjalan kembali dengan aman dan tertib.
Posting Komentar