Polda Kalteng Musnahkan 5,43 Kg Sabu dan 412 Butir Ekstasi dari 13 Kasus
PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah di Kalteng.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, pada pukul 13.30 hingga 15.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan.
Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
“Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.
Kombes Pol Slamet mengapresiasi sinergi seluruh masyarakat yang telah bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas jual-beli narkoba.
"Hal ini sangat penting bagi kami. Tentunya kami harapkan masyarakat terus berpartisipasi dalam peredaran narkoba di Kalimantan Tengah untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Posting Komentar