Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba

thumbnail


PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 15 kasus yang terjadi di empat kabupaten/kota di wilayah Kalteng. Pemusnahan dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026).

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan status dari kejaksaan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atau metamfetamina dengan berat bersih mencapai 488,91 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari 15 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang, terdiri dari 21 laki-laki dan dua perempuan. Pengungkapan dilakukan di 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid (Prosstex). Serbuk kristal sabu diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum limbah cair dibuang ke tempat yang aman.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali serta memenuhi standar pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Metode yang digunakan bertujuan agar seluruh kandungan narkotika benar-benar hancur dan tidak lagi memiliki potensi untuk diedarkan ataupun digunakan kembali,” jelasnya.

Polda Kalteng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum yang tegas serta sinergi dengan berbagai pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Selain penindakan, kepolisian juga terus mendorong langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba
  • Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba
  • Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba
  • Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba
  • Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba
  • Polda Kalteng Musnahkan Hampir 489 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi dari 15 Kasus Narkoba

Posting Komentar